Modus operandi nya adalah terlapor MU menjual/mengedarkan sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli.
“yaitu apabila ada yang ingin membeli maka menghubungi dulu lewat telp/wa dan bertemu langsung menyerahkan uang kepada MU dan kemudian MU menyerahkan sabu sesuai dengan harga yg dibeli,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iwan Kusdiyanto, S.H. melalui rilis yang disebar oleh Humas Polres Bangkalan.
“Terlapor juga menjual sabu dengan cara pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai harga sabu melalui MBanking, kemudian pembeli mengirimkan bukti transfer melalui wa kepada MU, kemudian pembeli datang ke rumah MU dan menerima sabu sesuai harga yg dibeli melalui proses transfer,” ucapnya lagi.
Atas perilakunya tersebut, MU dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas /Hasin)