Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Jun 2022 11:40 WIB ·

Transaksi Sabu Melalui Pesan Whatsapp, MU Ditangkap Polres Bangkalan


Transaksi Sabu Melalui Pesan Whatsapp, MU Ditangkap Polres Bangkalan Perbesar

Modus operandi nya adalah terlapor MU menjual/mengedarkan sabu dengan cara bertemu langsung dengan pembeli.

“yaitu apabila ada yang ingin membeli maka menghubungi dulu lewat telp/wa dan bertemu langsung menyerahkan uang kepada MU dan kemudian MU menyerahkan sabu sesuai dengan harga yg dibeli,” ucap Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Iwan Kusdiyanto, S.H. melalui rilis yang disebar oleh Humas Polres Bangkalan.

“Terlapor juga menjual sabu dengan cara pembeli mentransfer sejumlah uang sesuai harga sabu melalui MBanking, kemudian pembeli mengirimkan bukti transfer melalui wa kepada MU, kemudian pembeli datang ke rumah MU dan menerima sabu sesuai harga yg dibeli melalui proses transfer,” ucapnya lagi.

Atas perilakunya tersebut, MU dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas /Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA