Jakarta, Lingkarjatim. Com,- Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjemput paksa Mardani H Maming gagal. Pada saat melakukan penggeledahan di salah satu apartemen tim dari KPK tidak menemukan yang bersangkutan di tempat tersebut.
“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, (25/07/22).
Maka dari itu Ali mengingatkan, KPK bisa melakukan jemput paksa terhadap tersangka yang tidak kooperatif dan KPK bisa juga secara bertahap mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka tersebut.
“Penerbitan itu nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” ungkapnya.
Ketika nanti sudah masuk dalam DPO, siapapun bisa melakukan peanngkapan atau memberikan laporan keberadaaanya kepada KPK.