Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Feb 2022 19:46 WIB ·

Terungkap, Dua Perusahaan Tidak Mengantongi Izin


Terungkap, Dua Perusahaan Tidak Mengantongi Izin Perbesar

Ha’i Molabama selaku wakil ketua komisi A mengatakan bahwa seharusnya perusahaan apapun yang mau beroperasi dimanapun harus melengkapi surat izinnya.

“Nanti dewan akan memberikan rekomendasi kepada eksekutif berdasarkan hasil yang terungkap di rapat tadi, kalau dewan yang diminta untuk menutup, bukan ranahnya,” ucapnya dengan tegas.

Untuk diketahui, Kamis (17/02/22) yang lalu massa dari kader PMII Bangkalan melakukan aksi di depan kantor DPRD Bangkalan, mereka meminta anggota dewan memaksimalkan fungsi pengawasannya. Termasuk mengawasi perusahaan ilegal yang belum mengantongi izin. (Muhidin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA