Terungkap, Dua Perusahaan Tidak Mengantongi Izin

BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Pasca di demo oleh organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII)  beberapa hari yang lalu, komisi A DPRD Bangkalan melakukan pemanggilan tiga Perusahaan beserta organisasi pemerintah daerah (OPD) terkait.

Tiga perusahaan tersebut diantaranya PT. Ben Santoso, PT. Gapura dan PT. BTS, ketiganya tersebut diduga telah mencemari lingkungan sekitar karena aktivitas usahanya yang bergerak di bidang perbaikan kapal.

Menurut kholil selaku ketua PMII cabang Bangkalan, Dari hasil pemanggilan tersebut diketahui bahwa dua perusahaan belum mengantongi izin alias ilegal.

“Dari 3 PT, hanya PT. Bans Santosa yang bisa menunjukkan izinnya, yang dua masih tahap pengajuan,” Ucapnya Rabu (23/2/22).

Leave a Comment