Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 11 Apr 2020 08:22 WIB ·

Tersandung Kasus Korupsi, Status Kepegawaian Mantan Pejabat Disdik Sampang Digantung


Tersandung Kasus Korupsi, Status Kepegawaian Mantan Pejabat Disdik Sampang Digantung Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Empat pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang yang terlibat kasus korupsi hingga saat ini belum ada putusan terhadap status kepegawaian mereka.

Padahal berdasarkan Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keempatnya adalah M. Jupri Riayadi yang merupakan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Akhmad Rojiun sebagai Kasi Sarpras Disdik Sampang dan Edi Wahyudi selaku staf serta Edi Purnomo merupakan kepala sekolah di salah satu lembaga sekolah dasar di Sampang dengan kasur berbeda.

Usut punya usut, ternyata keempat ASN yang berada saat itu berada di Disdik tersebut hingga kini Pemkab Sampang belum mendapatkan surat salinan putusan dari PN Tipikor Surabaya.

Saat dikonfirmasi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Informasi Kepegawaian dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Hendro Sugiarto mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan ke PN Tipikor Surabaya untuk memperoleh salinan putusan.

“Namun, sampai saat ini surat itu belum turun, sehingga belum ada tindakan pemberhentian pada empat ASN itu, sehingga belum ada dasar untuk mengambil tindakan,” katanya.

Ia juga mengatakan bahwa keempat abdi negera yang tersandung kasus korupsi tersebut, hingga kini masih berstatus ASN, karena selama ini belum ada pemberhentian resmi, namun demikian, ia mengaku sebelumnya mereka sudah diberhentikan sementara dengan tetap mendapatkan hak berupa gaji bulanan sebesar 50 persen dari biasanya.

“Yang jelas kami masih nunggu salinan putusannya dulu, baru setelah itu bisa diputuskan oleh pimpinan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Mutasi BKPSDM Sampang Arif Lukman Hidayat menjelaskan, manakala ada ASN yang diputus bersalah dan memiliki kekuatan hukum atau inkrah oleh PN, harusnya dilakukan upaya pemecatan secara terhormat atau dengan tidak terhormat.

Bahkan berdasarkan aturan, untuk tindak pidana korupsi biasanya diberhentikan dengan tidak terhormat dan tidak mendapatkan uang pensiun.

Disinggung soal adanya salah satu ASN yang tersandung korupsi itu sudah masuk batas usia pensiuan (BUP), pria yang akrab disapa Yoyok itu membeberkan, SK pensiun yang bersangkutan sudah ditarik kembali oleh badan kepegawaian nasional (BKN) untuk dibatalkan, karena pada saat memasuki pensiun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum.

“ASN yang terlibat kasus korupsi, penyelahgunaan wewenang, makar dan sabu maka diberhentikan dengan tidak hormat, tidak mendapatkan hak uang pensiun, hanya mendapatkan hak uang taspen saja,” singkatnya.

Sekedar diketahui, sesuai Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor B-1213/KSP.000/10-16/03/2018 Tanggal 1 Maret 2018, menyatakan, pertama, pemberhentian tidak dengan terhormat terhadap ASN yang ditetapkan dalam keputusan tetap (inkcracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Dan, pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dari jabatan yang terindikasi dugaan suap dan pungli.

Melansir dari laman Sekretariat Kabinet. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mendatangani kesepakatan bersama untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kesepakatan itu dituangkan dalam Keputusan Bersama Keputusan Mendagri, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tertanggal 13 September 2018, Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap PNS Yang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap Karena Melakukan Tindak Pidana Jabatan atau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya dengan Jabatan.

Keputusan Bersama itu dilakukan dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementrian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Sehingga Keputusan Bersama tersebut, penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat Yang Berwenang (PYB). Selain itu, juga ada penjatuhan sanksi kepada PPK dan PYB yang tidak melakukan penjatuhan sanksi memberhentikan tidak dengan hormat PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL