Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Berdasarkan rekapitulasi data kependudukan, Data Konsolidasi Bersih semister 1 tahun 2022 Dinas Kependudukan (Disduk) Kabupaten Bangkalan masih menyisakan 101.935 penduduk yang wajib memiliki kartu tanda penduduk (KTP) namun belum melakukan perekaman hingga tanggal 1 Agustus 2022.
Kepala Dispenduk Bangkalan, Zakaria membenarkan perihal data tersebut.
“Iya benar mas,” ucapnya saat di konfirmasi perihal kebenaran data tersebut.
Namun Zakaria mengaku belum mengetahui pasti masalah yang menjadi kendala sehingga ratusan ribu penduduk tersebut belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Tapi kita sudah berusaha sebaik mungkin untuk melakukan perekaman keliling berkerjasama dengan aparat desa dan kecamatan, lembaga sosial, pondok pesantren, instansi yang sudah berkerjasama seperti rumah sakit syamrabu, dinsos termasuk permintaan personal terkait permintaan perekaman untuk masyarakat disabilitas,” tuturnya menjelaskan upaya yang selama ini sudah dilakukan.
Dirinya mengaku masih optimis bisa menyelesaikan pekerjaan rumah tersebut namun tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan hal tersebut karena menurutnya sangat bergantung kepada kemauan masyarakat itu sendiri.
“Ya optimis bisa diselesaikan, tapi mengenai waktu tidak bisa menentukan sebab dari Dispenduk udah berusaha semaksimal mungkin tapi kan tergantung masyarakat mas,” tuturnya lagi.
Percepatan pun katanya sudah dilakukan dengan hampir setiap hari mengunjungi desa dalam rangka melakukan percepatan perekaman e-KTP tersebut.
“Alhamdulillah, sudah biasa jemput bola ke desa dan disabilitas hampir setiap hari mas,” ucapnya tegas.