Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 21 Oct 2022 17:51 WIB ·

Terkait Penyakit Gagal Ginjal, Gubernur Jatim Meminta Masyarakat Tidak Panik


Terkait Penyakit Gagal Ginjal, Gubernur Jatim Meminta Masyarakat Tidak Panik Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengimbau seluruh masyarakat Jatim tidak panik dan tetap waspada terkait munculnya penyakit Atypical Progressive Acute Kidney Injury/Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA). Penyakit ini diketahui menimpa pada anak usia 0-18 tahun, yang mayoritas anak balita.

“Masyarakat tidak perlu panik, mohon patuhi petunjuk dan himbauan dari pemerintah melalui kanal-kanal informasi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan sumber informasi resmi lainnya,” kata Khofifah, di Surabaya, Jumat, 21 Oktober 2022.

Khofifah berpesan khususnya kepada orang tua yang memiliki anak terutama usia di bawah 6 tahun, agar waspada jika menemui gejala penurunan volume/frekuensi urin atau tidak ada urin, dan atau tanpa demam/gejala prodromal lain pada anak. “Jika menemui gejala GGAPA tersebut pada anak, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera dapat ditangani oleh tenaga kesehatan,” ujarnya.

Khofifah menjelaskan bahwa jajaran lintas sektor terkait di Jatim telah dikumpulkan dalam rakor khusus terkait penanganan GGAPA. Kasus GGAPA pada anak yang masuk di Jatim, dipastikan akan terus dipantau dan dikonsolidasikan bersama.

Bahkan, perkembangan kasus GGAPA di kabupaten/kota di Jatim akan diupdate secara realtime agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan simultan.

“Pemprov Jatim telah menggelar Rapat Koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Jatim, Direktur Rumah Sakit se-Jatim, Ketua IDI Jatim, Ketua IDAI, Ketua IAI Jatim, Kepala BPOM Jatim, dan Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim. Update data akan kita pantau secara realtime dengan menyiapkan langkah-langkah konstruktif,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim juga bergerak cepat merespon adanya Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dari Kemenkes RI perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.

Jika ada rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat pasien anak dengan dugaan GGAPA, ia meminta tenaga kesehatan untuk segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar bisa segera dilakukan penyelidikan epidemiologi.

“Jika menemui pasien anak dengan dugaan kasus GGAPA, Rumah Sakit/ fasilitas pelayanan kesehatan harus segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium forensik Polda Jatim disertai dengan sampel pasien,” katanya.

Selain itu, Khofifah mengaku telah meminta seluruh Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan rumah sakit se-Jatim untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian kasus GGAPA pada anak di Jatim.

“Untuk kasus GGAPA di Jatim, kita masih menunggu hasil investigasi dari pusat. Walaupun begitu, kita harus meningkatkan kewaspadaan dini dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian GGAPA di Jawa Timur,” ujarnya. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL