Dijelaskan, PKL yang dikenakan tarif pajak itu katagori jual makanan dan minuman (Mamin). Ketentuan PKL wajib bayar pajak mempunyai omset Rp 5 juta per bulan. Dengan omset itu pajak yang wajib dibayar 5 persen.
“PKL yang omsetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak mas. Omset dimaksud hasil penjualan kotor bukan bersihnya,” imbuhnya.
Kendati ditanya berapa jumlah PKL yang dikenakan tarif pajak,? Ia mengaku tidak tahu dengan catatan akan koordinasi lebih lanjut dengan Diskopindag dan Paguyuban PKL di Sampang. (Jamaluddin/Hasin)