Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Jan 2024 15:43 WIB ·

Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan


Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan Perbesar

Dijelaskan, PKL yang dikenakan tarif pajak itu katagori jual makanan dan minuman (Mamin). Ketentuan PKL wajib bayar pajak mempunyai omset Rp 5 juta per bulan. Dengan omset itu pajak yang wajib dibayar 5 persen.

“PKL yang omsetnya tidak sampai Rp 5 juta per bulan tidak kena pajak mas. Omset dimaksud hasil penjualan kotor bukan bersihnya,” imbuhnya.

Kendati ditanya berapa jumlah PKL yang dikenakan tarif pajak,? Ia mengaku tidak tahu dengan catatan akan koordinasi lebih lanjut dengan Diskopindag dan Paguyuban PKL di Sampang. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA