Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Jan 2024 15:43 WIB ·

Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan


Tarif Pajak PKL di Sampang Ada Perubahan, Ini Catatan Tarif Perbulan Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur melalui Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang menerapkan tarif pajak perubahan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Bahari.

Kepala Bidang (Kabid) Pendapatan BPPKAD Sampang, Heldiyas Setya Risanto mengatakan, semua PKL di Kota Bahari dikenakan tarif pajak. Hal tersebut sudah ada surat pemberitahuan dari Pemkab melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang.

Adapun tarif pajak dimulai per 3 Januari 2024 kemarin. Total tarifnya 5 persen dari omset Rp 5 Juta per bulan. Ketentuan tersebut setelah ada perubahan tarif. Awalnya katering dan PKL 8% dengan Omset 3.500.000 per bulan.

“Atas perubahan tarif pajak Pemkab sudah mengeluarkan surat pemberitahuan. Minggu depan kami akan mengundang pengurus paguyuban PKL untuk sosialisasi lebih lanjut,” katanya, Rabu (17/1/2024).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 45 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA