Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Jan 2019 09:10 WIB ·

Sumbangan Dana Kampanye Partai Gerindra Bangkalan Tembus 5,2 Milliar


Sumbangan Dana Kampanye Partai Gerindra Bangkalan Tembus 5,2 Milliar Perbesar

Sejumlah staf Bawaslu Bangkalan terlihat sibuk mengerjakan tugas

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Bawaslu Bangkalan merilis hasil temuan Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) partai politik yang disetor ke  KPU Bangkalan, Jumat (4/1/2019).

Ketua Bawaslu Bangkalan Mustain Saleh menyampaikan dari 13 parpol yang sudah menyetor LPSDK, Gerindra menjadi partai yang mendapatkan sumbangan paling banyak, yakni sebesar Rp 5,2 M. Disusul PPP sebesar Rp 329 juta, PKS Rp 326 juta, PAN Rp 143 juta dan paling rendah partai Garuda sebesar Rp 350 ribu.

Mayoritas sumbangan masih berasal dari internal berupa dana parpol dan sumbangan dari para caleg. Sementara, sumbangan perorangan di luar caleg, terbesar disumbang atas nama Mahdar untuk PKS sebesar Rp 300 juta.

Sedangkan sumbangan dari lembaga atau kelompok masih nihil. “Masih belum ada,” terang Mutain.

Selain itu Bawaslu juga menemukan PKPI yang tidak menyetorkan LPSDK hingga batas waktu yang sudah ditentukan oleh KPU. Temuan lain juga disampaikan Bawaslu bahwa dua partai politik (parpol) yang laporan sumbangannya nihil, yakni PBB (Partai Bulan Bintang) dan PSI (Partai Solidaritas Indonesia). Padahal, di lapangan para caleg dari dua partai tersebut sudah melakukan kampanye.

Hal yang sama juga ditemukan pada tim kampanye daerah pasangan calon capres-cawapres nomor urut 01. “Pasangan 01 sudah berkampanye, tetapi LPSDK-nya nol rupiah,” imbuhnya.

Dari 13 parpol yang melaporkan sumbangan dana kampanye terdiri atas 148 caleg sebagai penyumbang atau hanya 32,8% dari seluruh caleg untuk caleg DPRD Bangkalan. Bawaslu menemukan beberapa caleg di luar 148 yang sudah berkampanye tetapi belum melaporkan sumbangan dana kampanye.

Mustain mengimbau agar partai dan para caleg nantinya memperbaiki laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye secara jujur dan transparan. “Kalau partai dan caleg tidak melaporkan penggunaan dana kampanye secara jujur dan transparan bisa berakibat pada tidak dilantiknya caleg terpilih,” tegasnya. (Zan/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA