Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 17 Nov 2018 13:26 WIB ·

Sosialisasikan Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018, Bawaslu Sampang Ajak Pemuda Pantau Pemilu 2019


Saat Bawaslu sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Aula Trunojoyo, Hotel Camplong Sampang Perbesar

Saat Bawaslu sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Aula Trunojoyo, Hotel Camplong Sampang

Saat Bawaslu sosialisasi Perbawaslu Nomor 4 Tahun 2018 di Aula Trunojoyo, Hotel Camplong Sampang

SAMPANG, Lingkarjatim.com Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sampang, menggelar sosialisasi peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu, turunan dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada semua organisasi diantaranya, PMII, HMI, GMNI, GP ANSOR, ISNU, FATAYAT, IPNU, BEM STAINATA, STAIM, STKIP, POLTERA, serta pemantau pemilu KIPP dan Saka Bhayangkara di Hotel Camplong Sampang, Sabtu (17/11/2018).

Berdasarkan peraturan Bawaslu, masyarakat juga memiliki andil besar dalam menyukseskan pemilu 2019, yakni organisasi kemasyarakatan, kepemudaan, atau LSM bisa memantau pemilu.

Komisioner Bawaslu Provinsi Jawa Timur Moh. Amin mengatakan, tujuan sosialisasi tersebut untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan dengan malibatkan pengawasan partisipatif OKP dan pemantau.

“Secara sederhana, mengajak seluruh lapiasan masyarakat utamanya pemuda untuk menyaksikan dan memantau tahapan dan proses pelaksanaan pemilu. Selain itu, juga menginformasikan atau melaporkan jika ada indikasi pelanggaran baik langsung kepada Bawaslu atau kepada Panwascam, PPL, dan PTPS,” kata Amin dihadapan audien.

Senada, Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang Insiyatun mengungkapkan bahwa kinerja Bawaslu tidak akan maksimal tanpa ada partisipasi dari masyarakat. Pihaknya tidak bisa dipungkiri bahwa Bawaslu juga punya keterbatasan.

“Oleh karena itu sangat dibutuhkan peran pemantau khususnya para kaum muda. Sebab kaum muda adalah genarasi yang potensial, faham dan mengerti UU dan aturan,” ujar dia.

Pihaknya berharap dalam setiap tahapan khususnya pada saat pelaksanaan pemilu 2019, pemantau baik secara kelembagaan atau per orangan dapat membantu Bawaslu dalam pengawasan serta pencegahan pelanggaran pemilu.

“Minimal menginformasikan atau mengingatkan Bawaslu manakala ada hal-hal yang tidak terjangkau dalam pengawasan bawaslu,” pungkasnya. (Hol/Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA