Dia menambahkan, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan tentu karena tidak terdapat cukup bukti dalam peristiwa tersebut, sehingga dugaan itu bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
“Dalam perkara BUMD ini saya kira ini bagian dari kehati-hatian penyidik dalam menetapkan tersangka. Dalam menetapkan tersangka Terkait dengan alat bukti saksi, maka dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus mengacu pada asas unus testis nullus testis yaitu 1 saksi bukanlah saksi. Ketika menetapkan seseorang sebagai sebagai tersangka, maka penyidik harus memiliki dua orang saksi agar unsurnya lebih kuat di dalam fakta persidangan apa bila kasus tersebut di lanjut ke persidangan,” ucapnya. (Moh. Ikhsan/Hasin)