Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Dec 2021 14:05 WIB ·

Soal SP3 Kasus BUMD, Praktisi Hukum; Kehati-hatian Penyidik


Soal SP3 Kasus BUMD, Praktisi Hukum; Kehati-hatian Penyidik Perbesar

Dia menambahkan, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan tentu karena tidak terdapat cukup bukti dalam peristiwa tersebut, sehingga dugaan itu bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.

“Dalam perkara BUMD ini saya kira ini bagian dari kehati-hatian penyidik dalam menetapkan tersangka. Dalam menetapkan tersangka Terkait dengan alat bukti saksi, maka dalam tindak pidana umum dan tindak pidana khusus mengacu pada asas unus testis nullus testis yaitu 1 saksi bukanlah saksi. Ketika menetapkan seseorang sebagai sebagai tersangka,   maka penyidik harus memiliki dua orang saksi agar unsurnya lebih kuat di dalam fakta persidangan apa bila kasus tersebut di lanjut ke persidangan,” ucapnya. (Moh. Ikhsan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA