BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) oleh kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan cukup menarik perhatian masyarakat, mulai dari aktivis, LSM hingga praktisi hukum.
Bahkan tidak sedikit dari elemen masyarakat tersebut yang ikut berkomentar terkait SP3 kasus yang diduga menelan kerugian negara Rp 15 milyar tersebut.
Salah satu praktisi hukum di Bangkalan, Bahiruddin menilai, pengeluaran SP3 kasus BUMD tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian dari penyidik dalam mengungkap kasus tersebut.
Dia mengatakan, penyidik memang mempunyai kewenangan dalam menerbitkan SP3 terhadap suatu perkara apabila dugaan tersebut tidak memenuhi unsur dari dua alat bukti.
“Jika mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penghentian penyidikan merupakan kewenangan dari penyidik yang diatur dalam pasal 109 ayat (2) KUHAP. Alasan-alasan penghentian penyidikan diatur secara limitatif dalam pasal tersebut,” ujarnya, Rabu (01/12/2021).