Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan Ahmad Ahadian Hamid mengatakan, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Sebab menurutnya, dikhawatrikan di PMK-nya ada penjabaran lebih detail terkait penggunaan dana desa, sehingga perlu dikaji juga penjabarannya.
“Sekarang masih belum turun PMK-nya. Kami menunggu itu karena khawatir penjabaran saya berbeda dengan penjabaran PMK-nya nanti. Karena PMK itu adalah turunan dari Perpres itu,” ujarnya, Selasa (14/12/2021).
Meski begitu, dia berjanji akan menginformasikan hal tersebut ketika PMK terkait perpres tersebut sudah turun.
“Nanti akan kami informasikan kalau PMK-nya sudah turun. Tapi kalau Perpresnya sudah turun,”ucapnya. (Moh Iksan/Hasin).