
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 menjadi bahan perbincangan sejumlah pihak.
Bahkan, tidak sedikit juga pihak yang menilai Perpres tersebut menciderai kewenangan pemerintah desa. Salah satu pihak yang lantang menyuarakan itu adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Pasalnya, dalam Perpres yang ditandatangani Presiden pada 29 Nopember 2021 itu dibahas juga tentang alokasi dana desa tepatnya pada pasal 5 ayat 4 tentang pengaturan rincian dana desa.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.