Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Dec 2021 12:10 WIB ·

Soal Perpres 104, Bangkalan Masih Tunggu PMK


Soal Perpres 104, Bangkalan Masih Tunggu PMK Perbesar

Plt Kepala DPMD Bangkalan Ahmad Ahadian Hamid saat ditemui di kantornya

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 menjadi bahan perbincangan sejumlah pihak.

Bahkan, tidak sedikit juga pihak yang menilai Perpres tersebut menciderai kewenangan pemerintah desa. Salah satu pihak yang lantang menyuarakan itu adalah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

Pasalnya, dalam Perpres yang ditandatangani Presiden pada 29 Nopember 2021 itu dibahas juga tentang alokasi dana desa tepatnya pada pasal 5 ayat 4 tentang pengaturan rincian dana desa.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, dana desa tahun 2022 diatur penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen, program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dukungan pendanaan penanganan covid-19 paling sedikit 8 persen dari alokasi dana desa setiap desa dan program sektor prioritas lainnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Perbaikan Jalan Rusak Masih Terhambat Aset PT. KAI, Pj Bupati Bangkalan Lakukan Ini

23 April 2024 - 15:14 WIB

Memperingati Hari Bumi, PJ Bupati Bangkalan Ajak Masyarakat Buang Sampah Pada Tempatnya 

22 April 2024 - 15:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA