Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Jul 2022 20:23 WIB ·

Sidang Pencabulan Santriwati Jombang, Kajati Jatim Sebut Tak Ada Arogansi, Murni Pelaksanaan UU


Sidang Pencabulan Santriwati Jombang, Kajati Jatim Sebut Tak Ada Arogansi, Murni Pelaksanaan UU Perbesar

Kata Mia, pembuktian hukum pembuktian hukum Indonesia ada 4. pertama adalah pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata-mata dari keyakinan hakim. Kedua keyakinan hakim dengan adanya alasan yang rasional.

“Ketiga adalah dengan penerapan hukum yang positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan disitu bisa dibuktikan bahwa yang bersangkuta bersalah dan harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan yang keempat adalah pembuktian negatif, bahwa disitu minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan hakim harus punya keyakinan,” ujarnya.

Sedangkan terkait saksi yang akan dihadirkan, Mia mengatakan melihat perkembangan nantinya. “Ini kan baru tahapan dakwaan, setiap ada perkembangan pasti akan kita rilis,” katanya. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA