Kata Mia, pembuktian hukum pembuktian hukum Indonesia ada 4. pertama adalah pembuktian yang meyakinkan hakim seutuhnya, hanya semata-mata dari keyakinan hakim. Kedua keyakinan hakim dengan adanya alasan yang rasional.
“Ketiga adalah dengan penerapan hukum yang positif artinya ada alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan dan disitu bisa dibuktikan bahwa yang bersangkuta bersalah dan harus dipertanggungjawabkan perbuatannya. Dan yang keempat adalah pembuktian negatif, bahwa disitu minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan hakim harus punya keyakinan,” ujarnya.
Sedangkan terkait saksi yang akan dihadirkan, Mia mengatakan melihat perkembangan nantinya. “Ini kan baru tahapan dakwaan, setiap ada perkembangan pasti akan kita rilis,” katanya. (Amal/Hasin)