Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Jul 2022 20:23 WIB ·

Sidang Pencabulan Santriwati Jombang, Kajati Jatim Sebut Tak Ada Arogansi, Murni Pelaksanaan UU


Sidang Pencabulan Santriwati Jombang, Kajati Jatim Sebut Tak Ada Arogansi, Murni Pelaksanaan UU Perbesar

SURABAYA – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, memimpin langsung sidang perdana kasus pencabulan yang dilakukan terdakwa Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT). Menurut kajati wanita pertama di Jatim itu, tim pengacara anak kyai Jombang tersebut meminta persidangan secara terbuka dan offline (tatap muka).

“Ada permintaan sidang terbuka dan offline dari penasihat hukum terdakwa. Dan itu harus diajukan secara tertulis sesuai aturan dari majelis hakim. Yang kami tangkap tadi alasannya kurang bisa koordinasi dengan terdakwa. Kalau dari kami tidak ada permintaan tersebut,” kata Mia, usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 18 Juli 2022.

Saat disinggung terkait persidangan, menyampaikan bahwa agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan. Menurutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah melaksanakan tuntutan sesuai undang-undang.

“Tadi agendanya hanya pembacaan dakwaan. Jadi tidak ada arogansi dari lembaga atau apapun hanya ingin melaksanakan penegakkan hukum sesuai ketentuan UU,” katanya.

Lebih lanjut Mia menyampaikan bahwa majelis hakim sudah memutuskan sidang akang dilanjutkan pada senin (25/7) pekan depan. “Agenda eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU) dari penasehat hukum terdakwa,” ujarnya.

Sementara terkait isi dakwaan, menjelaskan bahwa penuntut umum mendakwa MSAT dengan pasal berlapis dengan dakwaan alternatif. “Yang pertama pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Kedua 289 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman maksimal 9 tahun. Dan yang ketiga yakni pasal 294 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1KUHP,” ujarnya.

Mia menerangkan, berdasarkan hasil penyidikan, pihak kejaksaan melaksanakan pemberkasan dan semua ada di dalam berkas perkara. “Jadi nanti kita hormati semua ketentuan bahwa majelis hakim di persidangan dan dalam BAP yang kami sampaikan dalam pemeriksaan persidangan, apakah majelis hakim punya keyakinan terhadap pembuktiannya,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Pelantikan ASN Sidoarjo Cacat Prosedur, Sekda : Saya Mohon Maaf

23 April 2024 - 16:15 WIB

Tabrak Mobil Tronton, Suami Istri Pengendara Honda Vario Meninggal Dunia

23 April 2024 - 15:42 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL