Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 3 May 2018 09:58 WIB ·

Selamatkan Msyarakat Dari Makanan Haram, MUI-Disnak Bangkalan Gelar Pelatihan Penyembelihan


Thomas Ag Pengurus MUI Bangkalan Saat memperaktekkan penyembelihan unggas yang sesuai hukum islam Perbesar

Thomas Ag Pengurus MUI Bangkalan Saat memperaktekkan penyembelihan unggas yang sesuai hukum islam

Thomas Ag Pengurus MUI Bangkalan Saat memperaktekkan penyembelihan unggas yang sesuai hukum islam

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Untuk menyelamatkan masyarakat Bangkalan dari makan yang penyembelihannya tidak sah secara syar’i, Dinas Peternakan Bangkalan menggelar workshop juru sembelih halal. Acara itu bekerja sama dengan Majelis Ulama’ Indonesia(MUI) Kabupaten Bangkalan, di ruang rapat Sujaki Kantor Pemkab Bangkalan, Kamis(3/5/2018).

Sebelumnya MUI Bangakalan menemukan adanya penyembelihan unggas yang tidak sah secara syar’i. Hal itu ditemukan MUI Bangkalan setelah melakukan pengambilan sampel dengan membeli sepuluh ekor ayam potong yang sudah disembelih. Dari 10 ekor iti hanya dua ekor ayam yang sah penyembelihannya secara syar’i. Sedangkan delapan ekor ayam lainnya dinyatakan tidak sah dan haram itu untuk dimakan.

Menurut Ketua MUI Kabupaten Bangkalan KH Syarif Damanhuri, untuk penyembelihan hewan baik hewan unggas maupun hewan besar, harus sesuai dengan ketentuan hukum islam. Sebab, jika tidak sesuai dengan ketentuan hukum islam, maka hewan tersebut hukumnya haram jika dimakan.

“Workshop ini dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat Bangkalan dari makanan yang penyembelihannya tidak sesuai dengan hukum islam,” katanya, saat usai memberikan penjelasan tentang tata cara penyembelihan yang sah.

Dijelaskan oleh KH Syraif, standar proses penyembelihan hewan meliputi beberapa hal, di antaranya, penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut nama Allah. Selain itu, penyembelihan juga harus dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernafasan/tenggorokan, dan dua pembulu darah.

Juga penyembelihan harus dilakukan dengan satu kali dan secara cepat. Setelah itu lanjut KH Syarif, penyembelih harus juga memastikan adanya aliran darah dan atau gerekan hewan sebagai tanda hidupnya hewan.

“Yang terakhir pastikan hewan itu mati karena disebabkan oleh penyembelihan,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Peternakan ABD Rozak mengatakan, digelarnya workshop ini berawal dari temuan MUI tentang adanya penyembelihan unggas yang tidak susuai hukum islam. Workshop ini digelar untuk para juru sembelih dan para pegiat bisnis makanan.

“Iya seperti kata ketua MUI tadi itu, workshop ini digelar untuk menyelamatkan masyarakat Bangkalan, dan juga memberikan pelatihan kepada para penyembelih,” singkatnya. (Atep/Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA