Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 10 Nov 2023 09:23 WIB ·

Rumah Makan Tak Taat Pajak Masih Pakai Nota Manual, Pemkab Bangkalan Benar-benar Pencitraan ?


Rumah Makan Tak Taat Pajak Masih Pakai Nota Manual, Pemkab Bangkalan Benar-benar Pencitraan ? Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Polemik tentang pajak rumah makan dan restoran di kabupaten Bangkalan semakin runyam, Sebelumnya Aktivis senior yang juga ketua PA GMNI Bangkalan Dasuki Rahmad meminta pemkab Bangkalan menjelaskan ke publik perihal kearifan lokal yang dijadikan alasan penyelesaian oleh pemerintah kabupaten Bangkalan.

“Jangan sampai nanti narkoba dianggap biasa di kabupaten Bangkalan hanya dengan alasan kearifan lokal, membunuh dianggap biasa dengan alasan kearifan lokal, ini bahaya, dan Pemkab Bangkalan harus menjelaskan ini, biar terang benderang, Bangkalan masih bagian dari Indonesia kan? Belum merdeka sebagai negara sendiri kan?,” ucapnya beberapa waktu yang lalu meminta agar pemerintah kabupaten Bangkalan terbuka dengan polemik pajak yang sudah menjadi masalah menahun tersebut. 

Tidak berselang lama, Jimhur Saros yang sekaligus mantan ketua PWI kabupaten Bangkalan menuding Pemerintah Kabupaten Bangkalan hanya menjadikan pajak rumah makan dan restoran sebagai ajang pencitraan yang tidak jelas penyelesaian dan solusinya.

“Datang ke Bangkalan berbicara peningkatan PAD, lalu ribut-ribut setelah itu tiba-tiba berbicara kearifan lokal, apa-apaan ini, Kalau serius mau meningkatkan PAD, jangan takut, sikat aja semua jangan tebang pilih, kita dukung, Tapi klo cuma sekedar cari panggung untuk pencitraan, mending gak usahlah kasihan rakyat,” ucapnya dengan nada kecewa Kamis (02/11/23) lalu.

Walaupun sempat dibantah oleh Pj Bupati Bangkalan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan pencitraan dalam melaksanakan penindakan terhadap rumah makan dan restoran yang dianggap tidak taat pajak tersebut. 

Namun hingga saat ini, pemerintah kabupaten Bangkalan belum menjelaskan secara resmi kepada masyarakat tentang penyelesaian Miliaran Rupiah pajak yang belum terbayar oleh pengusaha rumah makan selama tahun 2023.

Pj Bupati Bangkalan Arif Moelia Edi hanya menyampaikan alasan mengapa dirinya melepas banner yang awalnya dipasang di 50 rumah makan yang dianggap tidak taat pajak. Hal tersebut menurutnya dikarenakan rumah makan sudah mau untuk memasang Tapping Box dan bersedia untuk taat pajak.

Namun ternyata fakta dilapangan tidaklah demikian, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh salah satu aktivis di kabupaten Bangkalan ke media Lingkar Jati salah satu rumah makan yang dikunjunginya ternyata masih ditemukan menggunakan nota manual. 

“Katanya sepakat mengaktifkan Tapping Box, faktanya tiga hari yang lalu saya beli disana masih pakai nota manual,” ucap Risang Bima Wijaya Kamis (09/11/23).

Atas dasar itu dirinya lalu menilai bahwa Pj Bupati Bangkalan tidak ada bedanya dengan pemerintahan sebelumnya yang hanya hobi pencitraan.

“Isu ini naik lagi semacam pencitraan di pasang banner, PJ mengatakan, misalnya saya sebut saja ya Sinjay, Sinjay harusnya bayar pajak Rp 5,9 miliar,  tetapi baru bayar Rp 700, intinya kan ada tunggakan Rp 5,2 tahun ini, itu dulu juga pernah dilakukan,” Jelasnya. 

Risang menilai ribut-ribut soal pajak hanyalah masalah musiman yang sudah menjadi mainan Pemkab Bangkalan biar dilihat bekerja padahal hasilnya tidak ada. 

“Padahal kita tahu 2021, sejak sinjay dibuka tanggal 24 Desember tahun 2020, selama setahun itu tidak punya izin, artinya tidak bayar pajak, waktu itu diampuni hanya bayar berapa ratus juta, kemudian turun turun dan sekarang di gebrak lagi,” tegasnya. 

Risang menyayangkan pemkab Bangkalan tidka mau teebuka kepada masyarakat perihak kesepakatan yang diambil oleh pemkab Bangkalan bersama dengan pengusaha rumah makan yang selama ini tidak taat pajak.

“Sekarang ada kesepakatan, tapi kesepakatan saya tidak tahu seperti apa, pertanyaan saya pajak terhutangnya bagaimana? Apakah diampuni lagi?,” ucapnya mempertanyakan.

Bahkan Risang sempat menyinggung Prihal pengakuan pengusaha rumah makan yang tidak taat pajak mengatakan bahwa dirinya tidak memungut pajak dari pelanggan sehingga tidak mau disebut sebagai pengemplang pajak rakyat.

“Kalau mereka sebelumnya beralasan bahwa tidak menarik pajak kepada pembeli, undang undangnya jelas ditegaskan wajib menarik pajak,” tegasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA