SUMENEP, Lingkarjatim.com — Sempat masuk dalam Daftat Pencarian Orang(DPO), lelaki 39 tahun berinisial AR akhirnya ditangkap Polisi. Dia ditangkap setelah menjadi DPO dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur beberapa hari lalu.
Dilansir dari tribunmadura.com, kasus itu diduga terjadi pada hari Jum’at, 5 Agustus 2022 lalu. Pelaku yang merupakan warga Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Sumenep itu diduga mencabuli perempuan 12 tahun berinisial AW yang masih tetangganya.
Saat itu, korban dijemput orang tuanya dari pengajian umum. Sebelum sampai di rumahnya, mereka berhenti di tengah jalan, ayah korban bermaksud menitipkan sepeda mereka ke rumah tetangga dekatnya.
Upaya menitipkan sepeda itu dipakukan lantaran rumah mereka sedang direnovasi. Sementara korban menunggu di tengah jalan. Dan saat ditinggal menitip sepeda itu, AR diduga melakukan aksinya.
Kejadian itu terungkap ketika ayah korban berjalan kaki dan mendengan suara meronta-ronta dari semak-semak. Ketika dipanggil siapa yang bersuara tersebut, nahas ternyata dia adalah anaknya yang sudah dalam posisi telentang, sementara kerudung dan celana dalamnya sudah terlepas, sedangkan pelaku melarikan diri.
Setelah kekadian, mereka melakukan visum dan melaporkam kejadian tersebut ke Polisi tanggal 6 Agustus 2022 lalu. “Semua barang bukti itu sudah diserahkan pada penyidik Polres Sumenep. Kalau visum sudah dilakukan beberapa saat setelah kejadian,” kata paman korban, Achmad Sodik seperti dilansir dari tribunmadura.com.