Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 6 Jun 2020 15:33 WIB ·

Resmi Ditunda, Uang Pelunasan Haji Bisa Ditarik Kembali


Resmi Ditunda, Uang Pelunasan Haji Bisa Ditarik Kembali Perbesar

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Menteri Agama RI, Fachrul Razi resmi menetapkan pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi bagi seleruh warga Indonesia yang menggunakan, termasuk asal Pemekasan.

Sementara berdasarkan data yang diarsip oleh Kemenag Kabupaten Pamekasan ada sebanyak 982 Calon Jamaah Haji (CJH) yang sudah melakukan biaya pelunasan haji tahun ini.

Kepala Kemenag Kabupaten Pamekasan, Afandi menjelaskan bahwa dengan ditundanya pelaksanaan haji tahun ini, maka pihaknya dua opsi mengenai uang biaya pelunasan haji yang terbayar oleh masing-masing CJH.

“Opsi pertama uang tersebut (biaya pelunasan haji) dengan besaran nominalnya 12.570.000 rupiah bisa ditarik kembali, sedangkan opsi kedua uang tersebut juga bisa tidak ditarik dan dipastikan aman,” ungkapnya, (6/6/2020).

Ia menambahkan, bahwa apabila tidak ditarik kembali atau dibiarkan, maka dimungkinkan tiga bulan sebelum pemberangkatan akan nilai manfaat bagi CJH tersebut.

“Namun apabila mau ditarik maka bisa diproses mulai sekarang, sedangkan proses pengambilannya sama dengan proses pembatalan haji,” kata Afandi. (Supyanto Efendi)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wow, Bapenda Habiskan Rp. 74 Juta untuk Jasa Konsultasi Update Sofware SIPD 2024

13 September 2024 - 08:33 WIB

Tidak Hanya Menghabiskan Setengah Miliar Lebih untuk Seragam Linmas, Pol PP Bangkalan Juga Sewa Mobil Dinas Seharga Rp.230 Juta

12 September 2024 - 07:29 WIB

Kasus Korupsi Insentif BPPD Sidoarjo, Penasehat Hukum Siskawati Yakin Kliennya Divonis Bebas

11 September 2024 - 17:59 WIB

SD Al Muslim Gelar Simulasi Bencana Gempa Bumi

11 September 2024 - 07:17 WIB

Memberi Kesempatan Kerja ke Penyandang Disabilitas, RSUD Syamrabu Bangkalan Mendapat Pujian

11 September 2024 - 07:13 WIB

Pemkab Sidoarjo Beri Rp 5 Juta ke Setiap Pedagang Korban Kebakaran di Pasar Krian

10 September 2024 - 18:32 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA