Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Apr 2022 16:27 WIB ·

RDP Perda Pilkades, AKD Bangkalan Ingin Pengalaman Tak Disamakan dengan Ijazah


RDP Perda Pilkades, AKD Bangkalan Ingin Pengalaman Tak Disamakan dengan Ijazah Perbesar

Komisi A DPRD Bangkalan saat menggelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Sejumlah tokoh terkait Perda Pilkades.(Foto: Moh Iksan)

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi A DPRD Bangkalan menggelar publik hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah tokoh.

Rapat tersebut digelar guna meminta masukan dari segenap tokoh guna menyempurnakan peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dalam rapat yang digelar di Gedung dewan tersebut muncul sejumlah masukan terkait Pilkades, salah satunya dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan.

Dalam rapat tersebut, AKD meminta agar tidak menyamakan skor pengalaman kerja sebagai kepala desa dengan ijazah. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara AKD Bangkalan, Jayus Salam.

Menurutnya, pengalaman jauh lebih penting daripada ijazah, sebab di era sekarang ini sangat mudah untuk mendapatkan ijazah Strata satu (S1). Sementara kalau pengalaman harus melalui proses yang cukup panjang.

“Jadi pemerintah harus bisa membedakan antara orang yang berpengalaman dengan orang yang hanya memiliki ijasah” ujarnya, Selasa (05/04/2022).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA