BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Komisi A DPRD Bangkalan menggelar publik hearing atau rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah tokoh.
Rapat tersebut digelar guna meminta masukan dari segenap tokoh guna menyempurnakan peraturan daerah (Perda) tentang pemilihan kepala desa (Pilkades).
Dalam rapat yang digelar di Gedung dewan tersebut muncul sejumlah masukan terkait Pilkades, salah satunya dari Asosiasi Kepala Desa (AKD) Bangkalan.
Dalam rapat tersebut, AKD meminta agar tidak menyamakan skor pengalaman kerja sebagai kepala desa dengan ijazah. Hal itu diungkapkan oleh juru bicara AKD Bangkalan, Jayus Salam.
Menurutnya, pengalaman jauh lebih penting daripada ijazah, sebab di era sekarang ini sangat mudah untuk mendapatkan ijazah Strata satu (S1). Sementara kalau pengalaman harus melalui proses yang cukup panjang.
“Jadi pemerintah harus bisa membedakan antara orang yang berpengalaman dengan orang yang hanya memiliki ijasah” ujarnya, Selasa (05/04/2022).