Kata Syakur, pengajuan dispensasi nikah muda ini, Rata-rata diajukan oleh anak berusia 18 tahun. Dan paling banyak diajukan oleh pihak perempuan.
“Yang jelas (pengajuan pernikahan rata-rata) dibawah 19 tahun. Tapi kalau dirata-rata kebanyakan 18 tahun dan paling dominan pihak perempuan dibawah 19 tahun. Artinya yang mengajukan sebagai pemohonnya kebanyakan orangtua pihak perempuan,” katanya. (Amal/Hasin)