Kata Ahmad, jika dilihat dari produk hukum dunia, pernikahan beda agama tetap dinyatakan tidak sah. Ia menegaskan, LBM PWNU hanya mencatat pernikahan syariat agama Islam, karena di dalamnya terdapat syariat nabi.
“Bahkan di dalam hadis disebutkan suami istri bisa bergandengan sampai di surga. Artinya ketika sudah seperti itu murni otoritas di hukum agama,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, PBNU juga telah melakukan kajian dan pembahasan terkait nikah agama, berdasarkan Al-Quran dan Hadist. Bahkan hal itu dibahas dalam Muktamar tahun 1962 dan Muktamar tahun 1989. “Setelah dibahas lewat muktamar, tetap diputuskan bahwa nikah berbeda agama itu tidak sah,” katanya. (Amal/Hasin)