Himawan menyebut alasan perusahaan mengajukan penangguhan, salah satunya karena kapitalisasi perusahaan tidak cukup untuk membayar UMK. Jika keputusan UMK itu dijalankan, maka perusahaan yang mengajukan penangguhan ini terpaksa harus mengurangi tenaga kerja dan akan menggangu produksi.
“Dari pengajuan penangguhan tersebut saat ini masih menunggu keputusan dari Gubernur Jatim,” ujarnya.
Untuk selanjutnya, kata Himawan, pihaknya akan melakukan verifikasi data permohonan penangguhan UMK tersebut sesuai dengan fakta di perusahaan. “Nanti kita beri skoring validitas dari informasi dan kondisi riil, dan nanti Gubernur yang akan mempertimbangkan,” katanya. (Amal)