Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Jan 2022 18:10 WIB ·

Puluhan Perusahaan di Jatim Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan


Puluhan Perusahaan di Jatim Tak Mampu Bayar Gaji Karyawan Perbesar

Gambar ilustrasi UMK

SURABAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mencatat ada 25 perusahaan di wilayahnya, mengajukan penangguhan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Penangguhan ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum mampu gaji pegawai sesuai UMK 2022 yang telah ditetapkan Pemprov Jatim.

“Sampai saat ini ada 25 perusahaan yang sudah mengajukan penangguhan UMK. Kebanyakan perusahaan dari daerah ring satu Jatim,” kata Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, dikonfirmasi, Selasa, 18 Januari 2022.

Himawan merinci 25 perusahaan yang tersebar di daerah ring satu itu, yakni dua perusahaan masing-masing di Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan delapan perusahaan di Sidoarjo. Lalu sembilan perusahaan di Pasuruan, tiga di Mojokerto, dan Malang satu perusahaan.

“Rata-rata perusahaan-perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK ini, bergerak di bidang tekstil, klinik swasta, percetakan, konstruksi dan industri alas kaki,” katanya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA