Sumenep, Lingkarjatim.com — Puluhan aktivis mahasiswa Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) Sumenep melakukan demonstrasi di depan kantor DPRD setempat, Jum’at (11/02/2022). Mereka menuntut salah satu pimpinan dewan ditindak karena diduga melanggar kode etik DPRD.
Dugaan ini bermula saat Komisi II DPRD Sumenep mengeluarkan surat permintaan fasilitas tempat dan akomodasi ke SKK Migas perwakilan Jabanusa terkait sebuah acara beberapa waktu lalu. Surat itu ditandatangani salah satu Pimpinan DPRD Sumenep.
Permintaan fasilitasi tempat dan akomodasi itu, mahasiswa menyebut syarat gratifikasi. Mereka yang diduga terdiri 14 orang dengan rincian 12 anggota dewan dan 2 orang staf.
“Permintaan fasilitas dan akomodasi kepada Kepala SKK Migas Jabanusa dari DPRD Sumenep tidak sesuai dengan julukan sebagai wakil rakyat. Harusnya kalau memang mereka wakil rakyat tidak harus melihat materi dan lainnya,” kata Ketua DPC GMNI Sumenep, Robi Nurrahman.
Menurutnya, legislatif itu adalah wakil rakyat. dalam amanahnya, mereka diperintahkan harus powerfull membantu rakyat, khususnya di Kabupaten Sumenep. Sebab, mereka dipilih oleh rakyat dan difasilitasi negara lewat Pemilu.
“DPRD jangan terkesan uring-uringan, kalau tidak ada akomodasinya dia tidak mau berangkat mewakili rakyat Kabupaten Sumenep untuk berkoordinasi dengan SKK Migas selaku pihak eksekutor. Iya jangan begitu dong, itu tidak boleh” tegas Robi.