Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 11 Feb 2022 14:50 WIB ·

Puluhan Aktivis GMNI Melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Sumenep


Puluhan Aktivis GMNI Melakukan Aksi Demonstrasi di Kantor DPRD Sumenep Perbesar

Lebih jauh kata dia, dalam perintah undang-undang MD3 pasal 373 memerintahkan DPR ataupun DPRD harus mementingkan kepentingan rakyat dan kepentingan negara melebihi kepentingan pribadi , kelompok bahkan kepentingan partainya.

“Jadi seakan-akan tidak boleh DPR itu yang mementingkan kelompoknya. Hari ini kan faktanya kebalik, DPR malah takut kepada kelompok-kelompoknya jika dia takut tidak kebagian apa dan sebagainya, sementara yang dijadikan kambing hitamnya adalah rakyat,” ujar Robi.

Robi bahkan menilai, apa yang ditampakkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang bertanda tangan atas surat dari Komisi II itu, menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Sumenep sekarang melanggar fungsi daripada anggota DPR itu sendiri.

“Diantaranya seperti fungsi pengawasan, kontroling dan fungsi budgeting. Ini kan persoalan kecil saja, harusnya mereka tau persoalan masyarakat Sumenep secara utuh,” tukasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA