Polisi pun melakukan pengembangan. Polisi menggeledah rumah milik AE. Dari penggeledahan itu, Polisi menemukan barang bukti lain berupa pipet kaca yang terdapat sisa sabu. “Barang tersebut digunakan untuk pesta sabu, dan diakui milik tersangka S,” katanya.
Setelah itu, mereka semua ditangkap dan dibawa ke Mapolres Sumenep. Mereka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres kabupaten berlambang kuda terbang. Mereka disangka dengan Pasal 114 ayat (2) Subsidair Pasal 112 ayat (2) Jonto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” tutup Widi. (Abdus Salam)