Usut punya usut, lima orang tersebut ditangkap karena terlibat kasus narkoba. Diketahui, mereka pulang dari daerah Tamberu, Kabupaten Pamekasan ke rumah LQ sembari membawa narkoba jenis sabu.
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, penangkapan lima orang tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa mereka pulang dari Kabupaten Pamekasan ke Kabupaten Sumenep sembari membawa narkoba jenis sabu. Informasi itu menyebutkan, mereka mengendarai mobil merek Suzuki Ertiga warna putih metalik dengan nomor Polisi M 1558 VM.
“Setelah mendapat informasi itu, petugas dari Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melacak keberadaan terlapor. Kemudian petugas kembali mendapat informasi bahwa kendaraan dengan ciri-ciri tersebut menuju salah satu rumah di Desa Pamolokan, yang kemudian diketahui rumah itu milik LQ alias E,” tambahnya.
Setelah itu, petugas langsung menuju alamat seperti informasi yang diperoleh tersebut. Tak lama setelah petugas datang dan memantau di lokasi, kemudian datang mobil dengan ciri-ciri seperti informasi yang diterima Polisi.
Belum juga penumpangnya turun, Polisi langsung menyergap mereka. Tak ayal, dari penangkapan itu, Polisi menemukan narkotika jenis sabu dengan berat ± 13,06 gram yang dibungkus sobekan plastik. “Setelah diinterogasi, barang itu adalah milik tersangka AU,” jelasnya.