SAMPANG, Lingkarjatim.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Sampang 2018 yang berujung Pemungutan Suara Ulang (PSU), membuat banyak pihak merespon. Keputusan tersebut dianggap diluar prediksi umum.
Imam Abu Cholid Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Sampang, saat ditemui di kantornya mengatakan mulai sejak tahun 1997 Sampang sudah dalam katagori merah.
“Dengan kejadian sekarang, penyelenggara harus mengevaluasi komponen yang ada sampai kepada sistemnya. Kemudian merangking problem untuk kemudian diadakan pembaharuan sesuai dengan target suksesnya Pilkada di Sampang,” ujarnya, Jumat (7/9/2018).
Selain itu lanjutnya, netralitas penyelenggara harus dijaga dan memberikan sanksi tegas terhadap bentuk pelanggaran sekecil apapun sesuai sanksi hukum yang berlaku.
“Namun demikian kami berharap baik Bawaslu ataupun KPUD Kabupaten Sampang tetap semangat dalam menjalankan tugas hingga benar-benar tuntas,” pungkasnya. (Hol/Lim)