Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 4 Mar 2024 19:27 WIB ·

Proses Rekapitulasi Rampung, Enam Caleg DPRD Dapil Jatim 2 Ini Siap Menuju Indrapura


Proses Rekapitulasi Rampung, Enam Caleg DPRD Dapil Jatim 2 Ini Siap Menuju Indrapura Perbesar

SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Takdir baik sedang berpihak kepada enam caleg DPRD Jatim dari Dapil Jatim 2 Sidoarjo ini. Mereka adalah Anik Maslachah (PKB), Benjamin Kristianto (Gerindra), Hari Yulianto (PDI P), Adam Rusydi (Golkar), Sriatun (PKB) dan Dedi Irwansa (Demokrat).

Keenam caleg tersebut kini dapat bersiap untuk dilantik sebagai anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 berdasarkan rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mulai 29 Februari hingga Minggu (3/3) malam.

Berdasarkan rekapitulasi tersebut, PKB menjadi partai peringkat pertama di Dapil Jatim 2 dengan perolehan 260.879 suara dan berhasil mengamankan dua kursi DPRD Jatim. Sedangkan Gerindra memperoleh 203.465 suara, PDI Perjuangan 114.711 suara, Partai Golkar 93.047 suara dan Partai Demokrat 86.088 suara.

Ketua KPU Sidoarjo Mukhammad Iskak menuturkan, secara umum hasil rekapitulasi ini sudah final di kabupaten.

“Secara umum proses rekap suara berjalan baik meskipun sempat ada komplain, itu dinamika biasa. Yang paling penting adalah bagaiman komplain itu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan jika sampai harus buka plano kita buka,” ujar Iskak.

“Kami juga berusaha proses ini berjalan transparan, bahkan se Indonesia juga bisa menyaksikan proses rekap suara KPU Sidoarjo melalui live streaming,” sambung Iskak.

Keberatan partai maupun perbaikan menurut Iskak adalah proses untuk saling menjaga suara hasil pemungutan. Termasuk di tingkat kabupaten, harapannya tidak ada satu pun suara yang tergeser kemanapun karena kelalaian, kesalahan menulis atau kesalahan menginput data.

Ketua Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha mengungkapkan, hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Sidoarjo telah on the track. Kendati sempat ada keberatan saat proses rekapitulasi, KPU telah mengatasinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Salah satu fungsi rekapitulasi ini juga untuk memastikan bahwa suara yang diperoleh peserta pemilu itu aman. Maka jika ada keberatan yang disertai bukti, KPU langsung bisa melakukan perbaikan,” ujar Agung.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA