Kemudian, persetubuhan kedua terjadi di hari yang sama sekitar pukul 08.00 wib Pagi. Saat itu tersangka masuk ke kamar korban dengan cara membuka kunci pintu melalui jendela kamar yang saat itu terbuka. Setelah pintu terbuka, tersangka masuk dan mengunci pintu dari dalam.
“Korban yang saat itu sedang tidur merasa kaget saat mengetahui ada orang masuk ke kamarnya dan terjadilah persetubuhan yang kedua,” katanya.
Kapolres juga mengatakan, tersangka ditangkap di salah satu cafe di Kamal pada tanggal 20 November 2021 sekitar pukul 20.00 wib setelah sebelumnya di hari yang sama pihaknya mendapatkan laporan dari pihak keluarga korban.
“Korban mungkin ada rasa takut untuk menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga, sehingga dia hanya menceritakan kejadian itu kepada temannya, sehingga temannya yang memberitahu keluarga korban yang kemudian melaporkannya ke Polres Bangkalan pada tanggal 20,” jelasnya.