BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Seorang pemuda berinisial MJE (28) anak pemilik salah satu rumah kost di Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan menyetubuhi anak kostnya M (17) warga asal Banyuwangi.
Aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali dalam satu hari. Ironisnya, persetubuhan itu dilakukan pada saat korban sedang datang bulan (menstruasi).
Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 14 November 2021. Aksi persetubuhan pertama terjadi sekitar pukul 03.00 wib dinihari.
Berdasarkan keterangan korban, kata Kapolres, saat itu korban baru kembali ke kosannya usai mengerjakan tugas di luar. Pada saat sampai di kosan, korban diminta oleh tersangka untuk mengunci pintu pagar, setelah itu korban dipanggil ke kamar tersangka.
“Setelah sampai di kamar tersangka, terjadilah persetubuhan antara keduanya,” ungkapnya saat pers release di Mapolres Bangakalan, Kamis (25/11/2021).