Kemudian Polres Tanjung Perak bergerak dan berhasil menangkap tersangka Tri Juni Parudin di Mojokerto. Di dalam rumah tersangka, petugas menemukan sabu sabu seberat 30,06 kg dan obat keras jenis Pil LL dengan jumlah 11.300.000 butir.
“Dari semua barang bukti yang ada ini, kita mampu menyelamatkan 6 juta jiwa manusia Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi kado terindah utk HUT RI,” katanya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian Pasal 1,9,6 Pasal 98 dan Pasal 97 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Amal/Hasin)