Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 16 Aug 2022 18:39 WIB ·

Polres Perak Surabaya Amankan 11,5 Juta dan 36,276 Kg Sabu


Polres Perak Surabaya Amankan 11,5 Juta dan 36,276 Kg Sabu Perbesar

Kemudian Polres Tanjung Perak bergerak dan berhasil menangkap tersangka Tri Juni Parudin di Mojokerto. Di dalam rumah tersangka, petugas menemukan sabu sabu seberat 30,06 kg dan obat keras jenis Pil LL dengan jumlah 11.300.000 butir.

“Dari semua barang bukti yang ada ini, kita mampu menyelamatkan 6 juta jiwa manusia Indonesia. Mudah-mudahan ini menjadi kado terindah utk HUT RI,” katanya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian Pasal 1,9,6 Pasal 98 dan Pasal 97 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA