Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 19 Nov 2019 12:34 WIB ·

Polres Bangkalan Tangkap Pak Haji, Sindikat Bandit Mobil Bermodus Rental


Polres Bangkalan Tangkap Pak Haji, Sindikat Bandit Mobil Bermodus Rental Perbesar

Dua tersangka itu adalah H. Yuli (52) warga Sumenep dan Moh. Bahar (45) warga Desa Burneh Bangkalan. Kedua tersangka melancarkan aksinya modus yang terbilang cukup unik, yakni dengan merental mobil.

BANGAKALAN, lingkarjatim.com – Dua Orang jaringan sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis mobil ditangkap petugas Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan.

Dua tersangka itu adalah H. Yuli (52) warga Sumenep dan Moh. Bahar (45) warga Desa Burneh Bangkalan. Kedua tersangka melancarkan aksinya modus yang terbilang cukup unik, yakni dengan merental mobil.

Dalam melancarkan aksinya itu, tersangka dibantu oleh tiga orang temannya yang hingga saat ini masih buron (DPO). Mereka melancarkan aksinya dengan peran yang berbeda-beda. H. Yuli berperan sebagai perental mobil. Sementara Bahar sebagai penadah hasil curiannya.

Sebelum ditangkap, tersangka, H. Yuli menjalankan modus pencuriannya itu dengan menyewa mobil dari Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bersama sang istri yang sedang sakit dan anak, beserta keponakannya.

Usai melakukan kesepakatan untuk rental mobil Toyota Calya pada 5 November 2019, korban yang berprofesi sebagai supir itu kemudian berangkat ke Madura mengantarkan tersangka.

Nahas, saat tiba di Desa Jambuh Kecamatan Burneh Bangkalan pada 7 November 2019 sekitar pukul 22:30 WIB. Korban didatangi dua pria menggunakan sepeda motor sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Korban ketakutan dan menghentikan laju mobilnya.

Tak berhenti disitu, korban kemudian di todong pisau ke arah mukanya sambil meminta surat-surat kendaraan. Kemudian tangan korban diikat ke belakang. H. Yuli yang merupakan penyewa mobil kemudian membawa kabur mobil milik korban.

Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra menyampaikan, menurut pengakuan tersangka, pencurian dengan modus itu sudah dilakukan lebih dari satu kali.

“Pelaku sudah melakukan pencurian dengan modus ini sebanyak 4 kali selama 2 bulan,” ungkap dia saat konferensi pers, Selasa (19/11).

Rama menambahkan, tersangka ditangkap di dalam salah satu hotel di Kabupaten Pamekasan dan sedang mengkonsumsi sabu-sabu.

“Saat ditangkap, tersangka juga mengkonsumsi sabu, ini ada BBnya,” tambah dia.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Moh Iksan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Tertabrak Kereta Api, Pengendara Serta Penumpang Mobil Ayla Langsung Dievakuasi ke Rumah Sakit

29 April 2024 - 18:12 WIB

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA