Sigit mengaku pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara lengkap serta mengumpulkan bukti-bukti untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
“Kalau semuanya sudah terpenuhi, baru kita bisa menentukan langkah selanjutnya,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan melaporkan Amir Hamzah, pria asal Dusun Galisan, Desa Bandung, Kecamatan Konang ke Polres Bangkalan atas tuduhan penyerobotan aset milik Dinkes di Konang pada tanggal 14 Oktober 2021 lalu.
Amir Hamzah dituduh telah melakukan tindakan pengerusakan terhadap fasilitas umum dan penyerobotan aset milik pemerintah kabupaten Bangkalan berupa lahan dan rumah dinas untuk pegawai kesehatan di Desa Bandung, Konang. (Moh Iksan/Hasin)