Dalam aksinya, berdasar kesaksian pelapor tidak ada ancaman yang diberikan tersangka. Hanya saja, mereka dijanjikan diberi pekerjaan sebagai ladies companion (LC) di Bali. “Beroperasi selama dua tahun, belum ada satupun yang dikirim ke Bali. Malah mereka diepekerjakan sebagai tuna susila,” katanya.
Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti terdiri dari uang senilai Rp5.670.000, satu buku tamu, satu box alat kontrasepsi, 10 alat kontrasepsi bekas, empat buah pelumas seks, enam lembar kartu keluarga legalisir milik anak di bawah umur dan satu unit mobil.
Atas perlakuannya, tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal 2 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dengan denda Rp600 juta. (Amal)