Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Nov 2021 16:22 WIB ·

Polda Ungkap Perdagangan Puluhan Perempuan Untuk Layani Hidung Belang di Lumajang


Polda Ungkap Perdagangan Puluhan Perempuan Untuk Layani Hidung Belang di Lumajang Perbesar

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap NS alias Mami Ambar yang menjual 29 wanita di Lumajang. Kasus human trafficking ini telah berjalan selama dua tahun terakhir.

“Kejadian ini terungkap pada 16 November 2021 pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 25 November 2021.

Berdasar keterangan yang ada, kata Gatot, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut. Tindakan itu dilakukan dengan modua menawarkan pekerjaan di Bali dengan bayaran Rp5 juta hingga Rp15 Juta melalui media sosial Facebook.
Dari itu, ternyata saat ini ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri dari 23 wanita dewasa dan enam wanita di bawah umur.

“Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya dibayar Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta dan beberapa daerah lainnya,” ujarnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL