Di Bangkalan, kata dia, ada sekitar 1.043 konsumen yang masuk ke dalam daftar penertiban daya listrik, namun yang sudah menerima surat masih sekitar 20 persen.
“Jadi sudah sekitar 20 persen dari 1.043 pelanggan yang terdaftar yang sudah dikirimi surat penertiban,” katanya.
Meski demikian, dia mengatakan, bagi konsumen yang sudah terlanjur menerima surat sebelum instruksi penghentian penertiban, masih bisa datang ke kantor PLN Bangkalan.
“Yang sudah terlanjur dikirimi surat silahkan ke kantor, nanti akan kami proses migrasi dari pasca bayar ke prabayar, itu untuk antisipasi di bulan-bulan berikutnya tarifnya tidak mendapatkan subsidi,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)