BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN) beberapa waktu lalu berencana akan menertibkan pengguna listrik dengan daya 450 Volt Ampere (VA).
Penertiban itu rencananya akan dilakukan terhadap konsumen yang tergolong dalam dua kriteria, yakni pelanggan dengan pemakaian melebihi batas maksimal. Yakni 720 jam nyala, tanpa henti. Kedua, pelanggan non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Namun rencana itu dibatalkan karena beberapa alasan. Hal itu diungkapkan oleh Manajer Unit Pelayanan PLN Kabupaten Bangkalan, Hari Purnomo. Menurutnya, sebelumnya memang ada instruksi tersebut, namun dibatalkan oleh pemerintah pusat.
“Belum sempat melakukan penertiban, karena sudah dihentikan oleh pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (02/06/2022).