Pria asal Kecamatan Kedungdung yang menjabat sebagai ketua Federasi Advokat Republik Indonesia (FERARI) Sampang itu menambahkan bahwa adanya kesepakatan tersebut nantinya akan dibawa ke dalam catatan persidangan dan menjadi salah satu gugatan penggugat rekonvensi dalam sesi jawaban penggugat rekonvensi agar kesepakatan tersebut ditetapkan dan di cantumkan dalam putusan majelis hakim.
Karena hasil kesepakatan tersebut bukan semerta-merta selesai begitu saja, tetapi perlu ada tahapan selanjutnya, yaitu akan dibawa di depan notaris biar menjadi akte otentik, sebab sementara ini kesepakatan yang ditanda tangani kedua belah pihak hanyalah berupa surat pernyataan di bawah tangan.
“Untuk itu pihaknya selaku kuasa termohon mengharap agar proses kesepakatan itu tetap berjalan dengan lancar dan kedua belah pihak sama-sama kooperatif dan saling legowo,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)