Pisah Cerai, Mantan Istri Mendapatkan Bagian Dua Rumah Hasil Bagi Harta Gono Gini

Mediasi Antar Pemohon dan Termohon Didampingi kuasa hukumnya. (Foto : Jamaluddin)

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Penanganan perkara kasus pembagian harta gono gini atau harta nafkah cerai talak di Kabupaten Sampang berakhir kesepakatan dengan dua belah pihak, setelah menjalani penanganan yang cukup alot. Mediasi kesepakan bertempat di Kediaman Pj. Kepala Desa Nyeloh, Jum’at (19/8/2022).

Karena ada iā€™tikad baik dari para pihak untuk menempuh jalur damai dan bersedia untuk menemukan kesepakatan bersama, maka perlu merumuskan konsep perdamaian dari masing-masing pihak yang di inisiasi oleh kuasa hukum pemohon H Taufiqurrahman s.h.i dan M Muafi SH selaku kuasa hukum termohon.

Proses mediasi tersebut terbilang cukup alot. Mengingat perkara berjalan cukup lama, yaitu sejak tanggal 5 juli 2022, tepatnya sejak dilayangkannya surat somasi oleh pihak termohon melalui kuasanya. Sebelumnya, mediasi pernah dilakukan di pengadilan agama, namum belum menemukan titik terang.

Akan tetapi setelah melalui proses yang panjang kedua belah pihak sepakat untuk melanjutkan mediasi kedua. Setelah hari yang ditentukan tiba, tepatnya hari Jum’at kedua belah pihak hadir kembali di kediaman Pj. Kepala Desa Nyeloh, dan berhasil kesepakatan.

“Dari para pihak merumuskan kesepakatan sesuai dengan syarat sah perjanjian. Isi kesepakatan, yaitu Rumah yang terletak di Desa Nyeloh Kec. Kedungdung Kab. Sampang Dan Rumah yang terletak Di Dsn. Honggosari Kel. Jogonegoro Kec. Mertoyudan Kab. Magelang diberikan ke pihak II (mantan istri). Kedua, anak yang diasuh dan dalam pemeliharaan pihak ke II tanpa membatasi pihak ke I (mantan suami) dalam pertemuan dan curahan kasih sayang,” kata Ach. Muafi F.M, S.H.I selaku kuasa hukum termohon.

“Kemudian, harta yang bergerak (Mobil, Sepeda Motor, dan Tempat Usaha tidak menjadi gugatan harta Gono gini, juga pihak ke dua (mantan istri) tidak menuntut nafkah apapun, baik nafkah madiyah, nafkah iddah, mut’ah kepada mantan suami. Juga pemohon dan termohon tidak akan menggugat apapun selama yang menjadi kesepakatan tidak dilanggar atau dipatuhi,” imbuhnya.

Leave a Comment