BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) Bangkalan mulai membidik perusahaan yang nakal membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya.
Tak tanggung-tanggung, Disperinaker bahkan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang diketahui tidak memberikan THR.
Hal itu diungkapkan oleh kepala Disperinaker Bangkalan, Salman Hidayat. Menurutnya, pihaknya sudah menyebarkan surat edaran (SE) dan imbauan kepada semua perusahaan dan perkantoran di Bangkalan agar memberikan THR.
“Jadi, jika memang masih ada perusahaan nakal, maka perlu ditindak,” ujarnya Kamis (28/04/2022).
Salman menjelaskan, sesuai dengan rekomendasi dari pengawas pemeriksaan ketenagakerjaan atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang tertuang dalam Pasal 78, maka akan memberlakukan sanksi tegas.
Sanksi yang dimaksud, lanjut dia, berupa teguran secara tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
“Keputusan pemberian sanksi, nanti akan dilakukan untuk memberikan efek jera, meskipun kami berharap semua perusahaan bisa mematuhinya,” jelasnya.