SAMPANG, Lingkarjatim.com – KPUD Sampang masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk penetapan Paslon Bupati-Wakil Bupati Sampang periode 2018-2023.
Menurut ketua KPUD Sampang Syamsul Muarif, saat ini paslon nomor 2 (Mantap) masih mengajukan gugatan ke MK.
Ia mengaku mengetahui hal itu dari halaman web MK dan informasi langsung dari KPU RI.
“Berdasarkan jadwal MK, permohonan gugatan itu diterima atau tidak akan diputuskan pada tanggal 23 Juli 2018,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (11/7/2018).
Jika diterima kata Syamsul, maka penetapan Paslon terpilih harus menunggu keputusan MK selanjutnya.
“Namun jika permohonan gugatan itu ditolak MK, maka tiga hari setelah tanggal 23 Juli 2018 yakni tangal 26 Juli KPU sudah bisa menetapkan paslon terpilih,” terangnya.
Saat ini Pilkada Sampang masih dalam posisi penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Paslon.
“Jadi belum penetapan paslon terpilih,” ujarnya.
Ia berharap agar semua pihak menghargai dan menghormati semua tahapan yang saat ini berlangsung.
“Kami juga berharap semua pihak menjaga kondusifitas Kabupaten Sampang,” paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Rekapitulasi KPU, total suara Paslon nomor 1 (Jihad): 257.121 suara atau 38,41 persen.
Paslon nomor 2 (Mantap): 252.676 suara atau 37,75 persen. Sedangkan Paslon nomor 3 (Hisbullah): 159.558 suara atau 23,84 persen.
Artinya, selisih suara antara Paslon nomor 1 dan Paslon nomor 2 sekitar 4.445 suara atau 0,66 persen. (Hol/Atep/Lim)