Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 15 Jan 2024 21:44 WIB ·

Penetapan Anggota KPPS Desa Pajeruan Disoal, Begini Penjelasan KPU Sampang


Penetapan Anggota KPPS Desa Pajeruan Disoal, Begini Penjelasan KPU Sampang Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Seleksi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terus menjadi sorotan. Terbaru terjadi di Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.

Pasalnya, ada 10 nama penetapan KPPS yang dimumkan oleh Komisi Pemlihan Umum (KPU) Sampang diduga bermasalah, karena tidak sesuai dengan berita acara (BA) yang dikirim oleh PPS desa setempat.

“Ada perubahan data calon KPPS yang sudah disepakati ketiga PPS Desa Pejeruan. Disitu. terdapat 10 lebih nama berbeda di pengumuman resmi KPU dengan BA yang dari PPS,” kata sumber yang tak ingin disebutkan namanya, Senin (15/1/2024).

Tidak hanya perubahan nama calon KPPS, tetapi juga ada perubahan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Begitupun pengumuman BA perubahan juga diduga tanpa menunggu BA perubahan yang ditandatangani oleh PPS Desa setempat.

“Tidak hanya itu Mas, penempatan TPS juga berubah setelah di KPU. Entah ada apa ini saya gak tahu,” imbuhnya.

Namun pernyataan tersebut dibantah oleh Ketua KPU Sampang Addy Imansyah. Pasalnya, semua calon anggota KPPS di Desa Pajeruan sudah ada penyesuaian dan dinilai sudah sesuai dengan aturan yang mengikat. Bahkan menurutnya sebelum ditetapkan sudah ada evaluasi dan koreksi.

“Sacara umum semuanya sudah selesai, dan sudah ada penyesuaian berdasarkan aturan. Dan disana peserta yang mendaftar tidak memenuhi jumlah kebutuhan, sehingga memakai mekanisme penunjukan langsung,” katanya.

Dijelaskan, secara aturan jika pendaftar KPPS tidak memenuhi kebutuhan TPS bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan atau koordinasi dengan lembaga pendidikan.

Pada penunjukan itu PPS menetapkan berapa jumlah yang kurang. Kemudian melapor kepada pihak terkait. Setelah itu berkoordinsi dengan tokoh masyarakat setempat untuk memenuhi jumlah kekurangan tersebut.

“Pada tanggal 30 Desember 2023 kemarin PPS menyetor BA itu tidak memenuhi kebutuhan, dan kita mengarahkan kembali kepada PPS untuk melengkapi kekurangan calon KPPS di Desa Pejeruang,” imbuhnya.

Ditanya apakah BA itu tidak ditandatangani PPS, Addy menjawab, intinya BA yang dikembalikan ke PPS itu setelah disetor ulang ke KPU dan dikoreksi ulang ada beberapa nama yang seharusnya tidak di coret malah dicoret.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Mendapat Apresiasi Sebagai Mahasiswa Berprestasi Saat Wisuda, Erlina Bagi 3 Tips Kiat Sukses untuk Mahasiswa

29 April 2024 - 20:21 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA