Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 13 Jun 2020 12:55 WIB ·

Pemohon Akta Kematian Masih Rendah, Dispendukcapil Bangkalan; Butuh Kesadaran dari Masyarakat


Pemohon Akta Kematian Masih Rendah, Dispendukcapil Bangkalan; Butuh Kesadaran dari Masyarakat Perbesar

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Angka permohonan pembuatan surat keterangan kematian (akta kematian) di Kabupaten Bangkalan masih renda. Kondisi ini berbeda dengan jumlah pemohon surat keterangan kependudukan lainnya seperti KTP-el dan kartu keluarga (KK).

Padahal, pembuatan akta kematian sama pentingnya dengan surat kependudukan lainnya, untuk proses pembuatannya pun juga tidak dipungut biaya sepeserpun (gratis).

Kepala Seksi Perubahan status anak, Kewarganegaraan dan kematian Dispendukcapil Bangkalan, Rchmat Syafiudi menyampaikan, tercatat sejak bulan Januari hingga Mei 2020, jumlah pemohon akta kematian mencapai 195 orang.

Dia menilai, rendahnya jumlah pemohon akta kematian itu karena rendahnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya akta itu, sehingga masih banyak masyarakat Bangkalan yang tidak atau belum mengurus akte kematian.

“Masyarakat masih belum sepenuhnya tertib terhadap administrasi kependudukan, salah satunya melaporkan anggota keluarganya yang meninggal,” kata dia.

Tak hanya itu, Rachmad mengajak masyarakat Bangkalan untuk mendaftarkan akta kematian apabila ada salah satu anggota keluarga yang meninggal dunia, karena akta itu akan berguna bagi anggota keluarga yang masih hidup.

“Kenapa penting? Karena akta itu akan berguna untuk eengurus penetapan ahli waris, mengurus pensiunan Janda/Duda, mengurus klaim asuransi dan persyaratan untuk melaksanakan perkawinan kembali,” ucap dia.

Berikut syarat yang harus dilengkapi untuk pembuatan akta kematian;

  1. Mengisi Form F2.28 yang ditandatangani pelapor
  2. Mengisi Form F2.29 yang ditandatangani kepala desa/lurah,
  3. Surat keterangan meninggal dari rumah sakit / dokter,
  4. Asli dan Fotocopy kartu keluarga
  5. Asli dan Fotocopy KTP orang yang meninggal,
  6. Dua orang saksi + fotocopy KTP,
  7. Fotocopy KTP pelapor. (Moh Iksan)
Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

PMII Sidoarjo Dorong Alumni Ikut Kostestasi Pilkada 2024

6 May 2024 - 07:14 WIB

Dari Empat Nama Figur yang Siap Maju Menjadi Calon Bupati Bangkalan 2024, Siapa Jagoan Kalian?

5 May 2024 - 20:17 WIB

Ra Imam Siap Menjadi Calon Bupati Bangkalan di Pilkada 2024

5 May 2024 - 12:45 WIB

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA