BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sistem pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memang sudah berganti dari pencairan dalam bentuk kebutuhan pokok melalui E-warung menjadi dalam bentuk uang tunai melalui PT POS Indonesia.
Meski demikian, di sejumlah daerah, tidak terkecuali di Bangkalan, KPM masih “dipaksa” untuk membelanjakan uang bantuannya ke warung-warung tertentu.
Menanggapi hal itu, kepala dinas sosial (Dinsos) Bangkalan, Wibagio Suharta mengatakan, tidak boleh ada pemaksaan dalam pembelanjaan uang BPNT. Sebab menurutnya, BPNT sudah Anywarung (bebas belanja di warung mana saja).
“Program ini sekarang sudah Anywarung, jadi tidak boleh ada pemaksaan,” ujarnya, Selasa (01/03/2022).