Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 26 Jul 2022 09:29 WIB ·

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Sumenep


Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Sumenep Perbesar

Setelah disetubuhi, korban ditinggal di dalam kamar di rumah pelaku. Setelah memiliki kesempatan untuk kabur, Bunga akhirnya melarikan diri. Kemudian, Bunga duduk menangis di dekat toko milik S dan menceritakan apa yang dialami.

Kata Widi, S yang sudah mengetahui kejadian dari cerita korban tersebut, kemudian dia menghubungi Kepala Desa Daramista. Kemudian, Kades Daramista menghubungi Polisi setempat. Sehingga akhirnya pelaku ditangkap.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jonto pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undanf nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar,” tukas Widi. (Abdus Salam/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA