Setelah disetubuhi, korban ditinggal di dalam kamar di rumah pelaku. Setelah memiliki kesempatan untuk kabur, Bunga akhirnya melarikan diri. Kemudian, Bunga duduk menangis di dekat toko milik S dan menceritakan apa yang dialami.
Kata Widi, S yang sudah mengetahui kejadian dari cerita korban tersebut, kemudian dia menghubungi Kepala Desa Daramista. Kemudian, Kades Daramista menghubungi Polisi setempat. Sehingga akhirnya pelaku ditangkap.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Terlapor dijerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jonto pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undanf nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancamannya yakni hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Milyar,” tukas Widi. (Abdus Salam/Hasin)