Untuk mencapai tujuan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tersebut, kata Zuhud, kepolisian Bangkalan harus menguatkan sinergitas dengan masyarakat dan berkolaborasi dengan organisasi-organisasi setempat.
“Makanya kami datang ke Polres Bangkalan selain untuk memastikan kepastian dan keadilan hukum, kami juga ingin bersinergi dengan Polres Bangkalan dalam menegakkan keadilan hukum,” katanya.
Tidak hanya itu, Zuhud panggilan akrabnya juga sempat mempertanyakan alasan pencabutan kasus dugaan tindak pidana korupsi di SMP 3 Geger.
Menanggapi hal itu, Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino mengatakan, selama ini pihaknya sudah berupaya semaksimal mungkin dalam menjalankan tugas dan fungsinya.